DPR Setujui Perpanjang Masa Tugas Tim Pemantau DPR

11-12-2012 / LAIN-LAIN

 

 

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa (11/12) menyetujui perpanjangan masa tugas Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada tahun 2013

“Saya ingin menanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui perpanjangan masa tugas Tim Pemantau pada tahun 2013,” kata Pramono, “Setuju….”sahut anggota dewan secara bersama-sama, dan palu diketuk.

Dalam laporannya, Pimpinan Tim Pemantau DPR Nasir Djamil menjelaskan, bahwa berdasarkan pantauan Tim, berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terdapat 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden yang diamanatkan untuk dibentuk, sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintahan Aceh.

“”Akan tetapi hingga saat ini baru 3 PP dan 2 Perpres yang telah ditetapkan,”kata Nasir Djamil.

Ketiga PP tersebut, jelasnya, PP No.20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal Aceh, PP No.58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh, Kab/Kota, dan PP No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, sedangkan 2 Perpres yang sudah ditetapkan adalah Perpres No.75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan International, Rencana Pembentukan UU dan Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dan Perpres No.10 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintahan Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri.

“Adapun salah satu PP Krusial yang belum ditetapkan adalah PP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh,”tegas Politisi PKS ini.

Sementara itu, tambahnya, terkait dengan UU No.21 Tahun 2001 ada 7 pasal yang mengamanatkan Pemerintah untuk membentuk PP dan 2 Keppres. Namun dalam kenyataannya, Pemerintah Pusat telah membentuk 3 PP yaitu, PP No.54 Tahun 2004 tentang MRP, yang diubah dengan PP No.64 Tahun 2008, lalu PP No.3 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Pertanggungjawaban Kepada Daerah dan PP No.19 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Sedangkan, kata Nasir Djamil, 1 Keppres yang seharusnya mengatur tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak dibuat karena ketentuan tersebut telah dicabut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketiadaan aturan tersebut mengakibatkan UU No.11 Tahun 2006 dan UU No.21 Tahun 2001 belum dapat dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh dan Papua,”tegas Nasir Djamil.

Oleh karena itu, terangnya, Tim Pemantau terus mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang belum selesai agar pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan Papua dapat berjalan secara optimal.

Sekedar informasi, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dibentuk berdasarkan Keputusan DPR Ri No.09/DPR RI/III/2010, tanggal 1 Juni 2010.

Tim ini dipimpin oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan DPR RI dan beranggotakan sebanyak 30 orang, Tim bertugas memantau pelaksanaan kedua UU tersebut, masa kerja tim ini diperpanjang pada tahun 2011 dan kemudian diperpanjang lagi pada tahun 2012 karena menganggap pelaksanaan Otsus dikedua provinsi tersebut masih perlu dipantau.

Pada tahun 2012, keanggotaan Tim Pemantau ditambah dengan perwakilan dari anggota Komisi I, III, VIII dan IX. Penambahan anggota dari komisi-komisi dikaitkan dengan masalah yang menonjol di Provinsi Aceh dan Papua.(nt)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...